MAKANAN
& MINUMAN HALAL DALAM ISLAM
Assalamualaikum
Wr. Wb.
1.MAKANAN HALAL
Makanan yang halal adalah segala
sesuatu yang diperbolehka oleh syari’at
untuk dikonsumsi kecuali ada larangan dari Allah Swt. Dan Nabi Muhammad
Saw..Agama Islam menganjurkan kepada pemeluknya untuk memakan makanan yang
halal dan baik.Makanan halal maksudnya
makanan yang diperoleh dari usaha yang diridhai Allah.Sedangkan makanan yang
baik adalah yang bermanfaat bagi tubuh atau makanan bergizi.
Makanan dikatakan halal bila:
a.Halal Zatnya
Makanan yang halal menurut zatnya
adalah makanan yang dari dasarnya halal
untuk di konsumsi dan telah ditetapkan kehalalannya dalam kitab suci Al-Qur’an
dan Al-Hadist.Contoh makanan yang halal akan zatnya adalahdagingsapi,ayam,kambing,buah-buahan seperti apel,kurma,anggur,dll.
b.Halal Cara
Memperolehnya
Halal cara memperolehnya yaitu
makanan yang diperoleh dengan cara yang baik dan sah.Makanan akan menjadi halal
apabila cara memperolehnya dengan jalan yang batil,karena itu bisa merugikan
orang lain dan dilarang oleh syariat.Contoh dari cara memperoleh yang baik
adalah dengan cara membeli,bertani,hadiah,dll.
Adapun makanan yang diperoleh dari
makanan yang batil adalah dengan cara mencuri,merampok,menyamun,dll.
c.Halal Cara
Pengolahan
Halal cara pengolahannya yaitu
makanan yang semula halal dan akan menjadi haram apabila cara pengolahannya
tidak sesuai dengan syari’at agama.Banyak sekali makanan yang asalnya halal
tetapi karena pengolahannya yang tidak benar menyebabkan makanan itu menjadi
haram.Contohnya anggur,makanan ini halal tetapi karena telah diolah menjadi
minuman keras maka minuman ini menjadi haram.
2.Minuman
Halal
Minuman yang halal ialah minuman yang
boleh diminum menurut syari’at islam.Adapun minuman yang halal dapat dibagi
menjadi 4 bagian,sebagai berikut.
a. Semua
jenis air atau cairan yang tidak membahayakan bagi kehidupan manusia baik membahayakan dari jenis
jasmani,akal,jiwa maupun aqidah.
b. Air atau
cairan yang tidak memabukan walaupun sebelumnya telah memabukan seperti arak
yang telah berubah menjadi cuka.
c. Air atau
cairan itu bukan berupa benda najis atau benda suci yang teekana najis (mutanajis)
d. Air atau
cairan yang suci itu didapatkan dengan cara-cara yang halal dan tidak
bertentangan dengan ajaran Agama Islam.
Sekian dari RobiCincai
Mohon maaf bila ada kesalahan
Wassalamualaikum
Wr. Wb.
Komentar
Posting Komentar