MAKANAN & MINUMAN HALAL DALAM ISLAM

Assalamualaikum Wr. Wb.
 1.MAKANAN HALAL
           Makanan yang halal adalah segala sesuatu yang diperbolehka oleh syari’at untuk dikonsumsi kecuali ada larangan dari Allah Swt. Dan Nabi Muhammad Saw..Agama Islam menganjurkan kepada pemeluknya untuk memakan makanan yang halal dan baik.Makanan halal  maksudnya makanan yang diperoleh dari usaha yang diridhai Allah.Sedangkan makanan yang baik adalah yang bermanfaat bagi tubuh atau makanan bergizi.
Makanan  dikatakan halal bila:
 a.Halal Zatnya
           Makanan yang halal menurut zatnya adalah makanan yang dari dasarnya halal untuk di konsumsi dan telah ditetapkan kehalalannya dalam kitab suci Al-Qur’an dan Al-Hadist.Contoh makanan yang halal akan zatnya adalahdagingsapi,ayam,kambing,buah-buahan seperti apel,kurma,anggur,dll.
b.Halal Cara Memperolehnya
           Halal cara memperolehnya yaitu makanan yang diperoleh dengan cara yang baik dan sah.Makanan akan menjadi halal apabila cara memperolehnya dengan jalan yang batil,karena itu bisa merugikan orang lain dan dilarang oleh syariat.Contoh dari cara memperoleh yang baik adalah dengan cara membeli,bertani,hadiah,dll.
          Adapun makanan yang diperoleh dari makanan yang batil adalah dengan cara mencuri,merampok,menyamun,dll.
c.Halal Cara Pengolahan
          Halal cara pengolahannya yaitu makanan yang semula halal dan akan menjadi haram apabila cara pengolahannya tidak sesuai dengan syari’at agama.Banyak sekali makanan yang asalnya halal tetapi karena pengolahannya yang tidak benar menyebabkan makanan itu menjadi haram.Contohnya anggur,makanan ini halal tetapi karena telah diolah menjadi minuman keras maka minuman ini menjadi haram.

2.Minuman Halal
             Minuman yang halal ialah minuman yang boleh diminum menurut syari’at islam.Adapun minuman yang halal dapat dibagi menjadi 4 bagian,sebagai berikut.
a. Semua jenis air atau cairan yang tidak membahayakan bagi kehidupan    manusia baik membahayakan dari jenis jasmani,akal,jiwa maupun aqidah.
b. Air atau cairan yang tidak memabukan walaupun sebelumnya telah memabukan seperti arak yang telah berubah menjadi cuka.
c. Air atau cairan itu bukan berupa benda najis atau benda suci yang teekana najis (mutanajis)
d. Air atau cairan yang suci itu didapatkan dengan cara-cara yang halal dan tidak bertentangan dengan ajaran Agama Islam.

  Sekian dari RobiCincai
Mohon maaf bila ada kesalahan
                                        Wassalamualaikum Wr. Wb.

Komentar